Tuesday, September 17, 2013

WILAYAH AL-FAQIH DALAM KONSTITUSI IRAN




oleh: Candiki Repantu

INTERNALISASI WILAYAH AL-FAQIH DALAM KONSTITUSI IRAN
Perjalanan panjang dan perjuangan tak kenal henti yang dilakukan Imam Khumaini ternyata membuahkan hasil. Tepat, pada 11 februari 1979, sepuluh hari setelah Syah angkat kaki dari Iran dan Imam Khumaini menginjakkan kakinya kembali ke tanah airnya, rakyat Iran bergolak menuntut perubahan radikal di Iran. Tuntutan itu berubah menjadi gerakan massa yang menekan dan menumbangkan monarki absolutnya Raja Pahlevi.

Satu-satunya negara yang mengakui dan menerapkan sistem wilayah al-faqih dalam bentuk praktisnya adalah Republik Islam Iran. Untuk itu, melihat secara dekat pemikiran dan penerapan konsep wilayah al-faqih di Iran dengan dinamika dan dialektikanya—yang tentu saja tidak selamanya mulus—menjadi salah satu rujukan penting bagi agenda tata politik Islam kontemporer. Meskipun, implementasi konsep tersebut dapat dikatakan baru, setidaknya banyak pelajaran berharga yang dapat di petik sebagai iktibar bagi Negara-negara lain atau pemikir-pemikir politik Islam untuk mengelaborasi lebih jauh perspektif politik Islam baik dalam bentuk teoritis maupun praktis. Semoga!

Catatan paling awal yang menceritakan penulisan rumusan UUD RII disebutkan oleh Sayyid Sadegh Thabathabai. Ia termasuk keluarga dekat Imam Khomeini dan salah seorang aktivis  pergerakan mahasiswa di luar negeri. Ia menyebutkan:

”Pada akhir musim gugur dan pada awal musim dingin tahun 1358 H.S, pada malam yang dingin, Imam Khomeini memanggil saya, DR. Habibi dan Ayatullah Muhammad Baghir Thabathabai. Selain menyampaikan masalah penting dan keharusan penulisan UUD, Imam Khomeini juga memberikan perintah untuk menuliskan rumusannya. Untuk itu, penulisan ini dilimpahkan kepada DR. Habibi (karena pengetahuannya tentang hukum lebih dari yang lain) dan Ayatullah Muhammad Baghir Thabathabai dengan alasan pikiran-pikiran fikihnya dekat dengan cara pandang Imam”.

“Beberapa minggu setelah perintah tersebut, secara kontinyu siang dan malam, penulisan rumusan UUD akhirnya selesai. Dan setelah melakukan diskusi dan negosiasi dengan Imam dalam masalah rumusan UUD akhirnya pandangan umum Imam Khomeini termuat di dalamnya. Rumusan UUD kemudian diperlihatkan kepada sejumlah marja’ (mujtahid) di Iran. Naskah lainnya diberikan kepada para tokoh agama dan partai-partai politik yang ada. Diharapkan dari naskah yang ada, dilakukan pengkajian lebih lanjut.”

Sayyid Sadegh Thabathabai, menceritakan peristiwa bersejarah di atas yang merupakan titik awal perumusan konstitusi Iran menuju negara baru. Saat itu, pasca revolusi, Imam Khomeini mengeluarkan perintah tentang perlu dan keharusan adanya Undang-Undang Dasar. Akhirnya di godoklah pembuatan konstitusi oleh ulama ahli hukum Islam dan intelektual yang ahli dalam hukum modern, sehingga selesailah lima buah draft UUD.
Kelima buah draft tersebut masing-masing ditulis oleh Dewan Garda, oleh pemerintahan sementara Iran, oleh sekelompok ahli hukum yang dipimpin oleh DR. Naser Katuziyan, oleh Dewan Revolusi, dan terakhir oleh Dewan Pakar.

Anehnya, kelima draft UUD tersebut tidak satupun yang memuat kata wilayah al-faqih, yang sejak awal merupakan cita-cita politik Imam Khumaini. Tetapi lebih anehnya lagi, Imam Khumaini yang dinobatkan sebagai penguasa tertinggi tidak memberikan komentar negatif atas fenomena tersebut, dan tidak menggunakan wewenangnya untuk mengkebiri draft tersebut agar diarahkannya pada konsep wilayah al-faqih, padahal beliau mengkritisi hampir tiap bait susunan UUD tersebut yang menurut beliau tidak sesuai dengan cita-cita politik Islam. Bahkan, Dewan Revolusi (shura enqelabi) yang beranggotakan ulama pendukung teras Revolusi Islam, seperti Sayid Husaini Beheshti, Bahonar, Ali Akbar Rafsanjani, Sayid Ali Khamanei, juga tidak memberikan catatan untuk memasukkan wilayah al-faqih sebagai fondasi Negara Iran. Hal itu berlanjut sampai tahap final perumusan draft untuk disahkan menjadi UUD.

Salah seorang penulis draft UUD tersebut, Sahabi, menginformasikan bahwa sebelum pembukaan sidang penetapan UUD RII pada Dewan Pakar penetapan UUD dan dalam pertemuan anggota Dewan Pakar dengan Imam Khomeini di Qom tidak ada disinggung tentang masalah wilayah al-faqih.

Tidak dimasukkannya wilayat al-faqih pada kelima draft rancangan UUD RII menimbulkan asumsi dimasyarakat luas bahwa wilayah al-faqih bukanlah dasar dari Republik Islam Iran.

Fenomena itu sedikit mengalami perubahan setelah salah satu draft tesebut diumumkan di media cetak dan diedarkan untuk menampung berbagai komentar, kritikan, dan masukan dari  para ulama, pakar, ataupun masyarakat luas yang peduli pada Revolusi Iran. Selama satu bulan pengumuman itu dimuat, ternyata menghasilkan tanggapan yang serius dari berbagai kalangan, sebagai wujud partisipasi politik mereka. Salah satu yang terpenting adalah komentar ulama besar Syiah, Ayatullah Golpaygani, yang menyayangkan tidak adanya pembahasan wilayah al-faqih di dalam draft UUD. Untuk itu, sembari mengingatkan perjuangan Islam, ia menekankan pentingnya dimasukkan wilayah al-faqih sebagai salah satu dasar Negara Iran yang dijamin dalam konstitusi (UUD).

Salah satu alasan mengapa rumusan pertama UUD RII tidak dicantumkan kata wilayat al faqih sebagai salah satu prinsip dalam UUD disebutkan oleh DR. Habibi karena menurut para penulis draft UUD, pada hakikatnya Dewan Garda adalah institusi yang mengamalkan pandangan-pandangan wilayat al-faqih, atau setidak-tidaknya sebagai penggantinya dalam UUD.

Memang, secara umum banyak ulama, terutama yang mendukung perjuangan Imam Khumaini, menganggap wilayah al-faqih merupakan hal yang aksiomatik dan secara inheren menyatu dalam Republik Islam. Akan tetapi, tanpa landasan UUD, hal itu akan menjadi sia-sia dikarenakan tidak adanya pengakuan resmi yang memiliki kekuatan hukum yang legal dalam sebuah Negara.

Kondisi ini sama saja dengan masa-masa Syah, karena jika hanya mengharapkan pengakuan masyarakat akan kedudukan ulama sebagai pemimpin umat terutama dalam bidang keagamaan, sudah lazim dalam tradisi syiah meskipun mendapatkan tekanan dari setiap pemerintahan yang tiranik. Konsep marja’iyyah telah membuktikan hal itu. Namun hal itu tidaklah cukup, sebab marja’iyyah hanya berhubungan dengan persoalan fikih dan ritual peribadatan dalam Islam. Sedangkan wilayah al-faqih menyangkut keseluruhan dimensi ajaran Islam yang bersifat individual maupun sosial-kemasyarakatan. Selain itu, marja’iyyah juga hanya berkaitan dengan keputusan mujtahid yang disebut fatwa yang hanya mengikat para muqallid-nya  saja. Sedangkan wilayah al-faqih berhubungan dengan persoalan hukum (hukm) yang mengikat seluruh kaum muslimin (yang syiah). Untuk itu jaminan konstitusional mutlak diperlukan sebagai dasar hukum fundamental bagi wilayah al-faqih yang mengikat semua elemen dalam Negara yang berdaulat.

SISTEM PEMERINTAHAN IRAN
“Sistem pemerintahan Iran adalah Republik Islam yang telah disetujui oleh rakyat Iran, berdasarkan keyakinan tradisional mereka dalam kaidah Tuhan dan keadilan Qur’an dan mengikuti kemenangan revolusi mereka di bawah pimpinan marja’I taqlid agung Ayatullah Imam Khomaini dengan mayoritas 98,2 % suara dari semua yang berhak memilih dalam referendum yang diadakan pada tanggal 10 dan 11 Farvardin 1358 tahun Hijrah matahari (tanggal 1 dan 2 jumadilawal 1399 tahun Hijrah bulan; 30 dan 31 Maret 1979”. (UUD Republik Islam Iran, Bab I pasal 1)

Secara konstitusional Iran adalah Negara yang berbentuk Republik Islam. Republik mengindikasikan sistem pemerintahan, sedangkan Islam menjelaskan isi sistem tersebut. Artinya, sebagai republik, Iran berarti memakai sistem demokrasi yang warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpinnya sejalan dengan konstitusi yang berlaku. Dan dengan Islam, pemerintah mesti ditegakkan atas dasar ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip islami dan digerakkan pada poros yang islami pula. Berdasarkan hal itu, Republik Islam adalah sistem pemerintahan yang seluruh warga negaranya mempunyai hak untuk memilih kepala Negara mereka untuk masa jabatan tertentu, dan ajaran-ajaran serta prinsip-prinsip Islam menjadi inti dan dasarnya. [1]

Republik Islam adalah istilah yang mengandung arti nafi(penolakan) dan itsbat (penetapan) sekaligus. Yang dimaksud nafi adalah meniadakan sistem penguasa yang menetapkan masa jabatan untuk dirinya selama-lamanya, sedangkan itsbat berarti menetapkan Islam dan tauhid sebagai isi republik tersebut.[2]

Murtadha Muthahhari, salah satu pioner penting Revolusi Iran, dengan keras mengkritik demokrasi ala Barat sehingga baginya demokrasi atau sebuah Negara republik perlu ditegakkan dengan panji dan nilai-nilai islami. Baginya, Republik Islam adalah khas dan berbeda dengan demokrasi Barat, sebab demokrasi Barat abad ke-18 hanya berisi hak-hak umat manusia untuk memperoleh penghasilan, makanan, dan pakaian, tetapi melupakan hak-hak manusia yang berkaitan dengan akidah dan keimanan, serta mengabaikan pula adanya inti kemanusiaan yang terdapat dalam keterbebasan manusia dari belenggu naluri, lingkungan sosial dan alam sekitarnya, serta berpegang pada prinsip, keimanan, dan tujuan hidup.[3]
 
Dengan demikian Republik Islam Iran (RII) merupakan Negara yang mengadaptasi sistem politik modern dan sistem politik Islam sekaligus. Ini membuktikan bahwa Islam yang sempurna dan baku bukanlah agama yang bisa usang hanya dimakan usia dan ketinggalan zaman dikarenakan ide-ide yang senantiasa berubah dan berkembang. Hanya saja, yang membuat unik dan khas bahkan asing, baik bagi sistem politik modern maupun politik Islam, adalah konsep kepemimpinan ahli agama (ulama) dalam tata politik Republik Islam Iran, yang disbut dengan konsep wilayah al-faqih.

Jadi, meskipun setelah revolusi pada 1979, para pengusung revolusi Islam di Iran dengan penuh kesadaran memilih Negara Islam, akan tetapi tetap dengan mengadaptasi politik modern. Di satu segi, hal ini jelas merupakan kenyataan bahwa para mullah di Iran, tidak tertutup dari gagasan politik baru, dan sekaligus membantah tuduhan bahwa para tokoh revolusi Iran bermaksud menarik Iran mundur kembali ke abad pertengahan. Republik dipilih tentu karena bentuk pemerintahan ini dianggap bisa menjadi wadah bagi pemahaman mereka tentang tata cara pengaturan negara modern yang sejalan dengan konsep Islam mengenai masalah ini.[4] Dengan demikian, konstitusi Iran telah menciptakan negara dengan model Islam raja filosof Plato, tetapi ia menempatkan pemimpinnya dalam sistem parlementer modern.[5]

Memang, pada awal revolusi, para mullah lamban berpartisipasi dalam politik, dan sejumlah sarjana Amerika menyimpulkan bahwa ulama “tidak pernah berpartisipasi secara langsung dalam struktur pemerintahan “formal” karena mereka, dalam bahasa Mark Juergens Meyer, tidak begitu cerdas untuk melakukannya atau memperjuangkan kepentingan itu. Kebanyakan mullah puas dengan kembali kepada konstitusi demokratis tahun 1906 yang membolehkan peninjauan kembali untuk menjamin bahwa undang-undang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Tetapi Khomeini menghendaki keterlibatan yang lebih aktif dari para ulama dan perubahan yang lebih menyeluruh dari sistem politik lama. Beberapa politisi berpendidikan Barat yang memimpin pemerintahan segera setelah revolusi, di antaranya Bani-Sadr, Mehdi Bazargan, dan Sadeq Qotbzadeh, digantikan oleh ulama yang tidak terlalu mengenal Barat. Tetapi sekalipun dengan keterlibatan mereka, menurut Meyer, Iran bukanlah sebuah teokrasi.[6]

Konsep republik, yang diterapkan dalam Republik Islam Iran, telah dimodifikasi dengan konsep Wilayah al-Faqih, atau pemerintahan para ulama. Modifikasi ini menyentuh tiga sendi sistem republik, meliputi institusi-institusi yang biasa disebut sebagai Trias Politika. Hal ini dirasa perlu, mengingat pada sistem ini konsep kepemimpinan Islam – apakah itu namanya wilayah atau Imamah – tidak cukup terwakili di dalamnya. Ada batas-batas, sebagaimana diatur menurut konsep Trias Politika, yang di dalamnya kekuasaan eksekutif sepenuhnya ditundukkan terhadap kekuasaan legislatif. Demikian pula, kekuasaan yudikatif mempunyai batas-batasnya sendiri yang membuat mereka tidak leluasa menerapkan hukum Islam.[7]

Mengenai dasar-dasar dan landasan pemerintahan Iran dijelaskan secara detail dalam Undang-Undang dasar Iran, terutama pasal 2 Konstitusi 1979 menyatakan :

“Republik Islan Iran sebagai suatu sistem pemerintahan berdasarkan atas keyakinan pada:[1] Tauhid, La ilaha illa Allah (tiada tuhan selain Allah). Kemahakuasaan-Nya dan Syari’at-Nya hanyalah milik-Nya semata-mata serta kewajiban menaati perintahnya; [2] Wahyu ilahi dan peranan fundamentalnya dalam interpretasi hukum; [3] Hari kebangkitan kembali dan peranan konstruktifnya dalam penyempurnaan manusia terhadap Tuhan; [4] Keadilan Tuhan dalam menciptakan dan menegakkan hokum agama; [5] Imamah dan kelanjutan kepemimpinan, serta peranan fundamentalnya demi kelanggengan revolusi Islam; [6] Kemuliaan dan nilai agung manusia serta pertanggungjawabanya dihadapan Tuhan yang menjamin persamaan, keadilan dan kemerdekaan politik, ekonomi, dan kebudayaan maupun persatuan dan solidaritas nasional melalui: a). Pelaksanaan lannggeng hukum agama oleh ahli-ahli hukum agama yang memenuhi persyaratan atas dasar kitab suci al-Quran dan hadits-hadits dari empat belas manusia suci, semoga Tuhan memberkati mereka; b). Mengambil manfaat dari pengetahuan dan pengalaman manusia yang sudah maju dan mengusahakan untuk lebih memajukannya lagi; c). Menolak untuk menindas atau ditindas; mendominasi atau didominasi.” (UUD RII, Bab I Pasal 2)

Dari isi pasal di atas telihat pengaruh doktrin syiah dalam landasan konstitusional Negara Iran. Jika dicermati dasar pertama sampai kelima yang disebutkan di atas adalah merupakan lima dasar agama (ushuluddin)  dari mazhab syiah yaitu, ketuhanan (tauhid), kenabian sebagai penerima wahyu (an-Nubuwah), Kepemimpinan (Imamah), keadilan (al-Adl), dan Hari Akhir (al-maad). Pasal tersebut di atas juga memberikan indikasi pada kepemimpinan ulama yang memenuhi syarat yang dalam tradisi fiqih syiah disebut marja’I taqlid, seorang mujtahid yang telah mencapai gelar ayatullah, sedangkan dalam terminologi politik disebut wali faqih atau wali al-amr muslimin.
 
Sebetulnya Wilayah al-Faqih yang dijadikan sebagai konstitusi Iran dalam banyak segi mirip dengan konstitusi negara-negara Barat yang termodern. Ia memuat jaminan terhadap hak-hak sipil dan hak-hak minoritas, serta membagi tiga kekuasaan pemerintahan; eksekutif, yudikatif dan legislatif, dan menentukan keseimbangan kekuasaan di antara ketiga-tiganya. Presiden dan anggota-anggota dewan legislatif dipilih oleh rakyat selama periode waktu terbatas.

Satu-satunya ciri khas dari konstitusi ini, menurut sudut pandang Barat sekuler, adalah desakan untuk menjadikan hukum Islam sebagai landasan yang menjadi sumber bagi seluruh prinsip hukum dan peran ulama dalam membimbing para pembuat hukum agar hukum yang dibuat mereka tidak melenceng. Konstiusi ini juga menentukan peran yang luar biasa dari “pemimpin”. Pada awalnya, pasca Revolusi Iran, posisi ini diamanahkan kepada Ayatullah Khomeini.

LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA IRAN
Dalam sistem pemerintahan Iran, kepemimpinan politik seperti juga pada Negara-negara lainnya berdasarkan pada sistem trias politika, yaitu kepemimpinan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Hanya saja mendapat kodifikasi dan pengadaptasian melalui konsep wilayah al-faqih yang menjadi dasar pemerintahan Iran. Dalam kesempatan ini akan di bahas beberapa lembaga Negara yang menempati posisi-posisi penting dan strategis di Iran.

Wali Faqih/Rahbar
Unik sekaligus khas, sesuai dengan prinsip wilayah al-faqih, kepemimpinan tertinggi di Republik Islam Iran berada di tangan seorang ulama yang disebut rahbar dan juga wali fakih.[8] Akan tetapi, dalam Wilayah al-faqih bukanlah berarti bahwa yang berada di puncak pimpinan adalah seorang faqih dan secara langsung menjalankan pemerintahan. Peran seorang faqih dalam Negara Islam yang rakyatnya mengakui Islam sebagai prinsip dan ideologinya adalah peran seorang ideolog dan bukan penguasa. Kewajiban seorang ideolog adalah melakukan pengawasan terhadap sejauh mana ideologi itu telah dilaksanakan secara benar.[9]

Sepanjang revolusi konstitusi, rakyat Iran tidak pernah memahami wilayat al-faqih sebagai penyerahan kekuasaan dan pengaturan Negara nagara kepada para faqih. Sebab, selama ini mereka memahami bahwa seorang faqih harus (bertugas) menentukan tepat atau tidaknya seorang penguasa untuk dipilih, dan sejauh mana pula kapasitasnya dalam melaksanakan undang-undang kenegaraan yang islami, karena masyarakatnya adalah masyarakat Islam dan warga negaranya melaksanakan ajaran Islam.[10]

Sebagai pemegang mandat tertinggi sebagai pemimpin religius dan politis, wali faqih memiliki peranan dan wewenang besar dalam menjaga stabilitas politik dalam dan luar negeri Republik Islam Iran. Besarnya wewenang faqih inilah, yang sering dijadikan sasaran oleh para politikus Barat yang anti Islam (Iran) dan tidak memahami dengan cermat sistem politik wilayat al-faqih untuk mengklaim Iran sebagai Negara yang tidak demokratis, kasar, fundamentalis, tidak toleran, bahkan sarangnya teroris.

Mengenai kepemimpinan wilayat al-faqih, secara jelas disebutkan dalam Pasal 5 Konstitusi Iran yang menyatakan :

“selama gaibnya Hazrat Wali al-Asr (Shahib al-Zaman – yaitu Imam Mahdi)– semoga Allah memeprcepat kedatangannya, wilayah dan kepemimpinan umat berada di tangan faqih yang adil dan saleh, berakhlak mulia, memahami benar keadan zamannya, berani, bijaksana, dan mampu memerintah; serta diakui dan diterima sebagai pemimpin oleh mayoritas rakyat. Jika tidak terdapat ahli-ahli agama atau ahli-ahli hokum agama yang memenangkan mayoritas suara rakyat tersebut, pemimpin atau Dewan Pimpinan yang terdiri dari ahli-ahli agama Islam dan ahli-ahli hokum agama Islam yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, akan diserahi tugas untuk memerintah atau memimpin sebagaimana tercantum dalam pasal 107 Undang-Undang ini”. (UUD RII Bab I Pasal 5)

Wali faqih diberi kekuasaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 110, sebagai komando kekuatan angkatan bersenjata tertinggi, yang dilaksanakan dengan tindakan berikut ini: menunjuk dan memecat Kepala dari seluruh staf, menunjuk dan memecat Komandan Staf Korps Pengawal Revolusi Islam, membentuk sebuah Dewan Pertahanan Nasional Tertinggi, menunjuk Komandan Tertinggi dari cabang-cabang Angkatan bersenjata dan mengumumkan perang dan damai.[11]

Supremasi faqih muncul pula dalam kekuasaannya menyangkut pengangkatan dan pemecatan presiden. Ia memberhentikan Presiden Republik demi kepentingan negara, setelah pengumuman suatu penilaian/evaluasi oleh Mahkamah Agung yang membuktikan bahwa sang presiden gagal memenuhi tugas-tugas legalnya, atau sebuah pemungutan suara dalam Majelis Pertimbangan Nasional mengakui ketidakcakapan politis sang presiden.[12]

Demikian juga, pemimpin mempunyai kekuasaan untuk menunjuk dewan ulama yang mensahkan keputusan-keputusan dasar hukum Islam, menujuk Mahkamah Agung, memberi pengampunan, menghukum atau mengurangi hukuman, tetapi hanya setelah menerima rekomendasi dari Mahkamah Agung.
Lebih detil, dalam suatu referendum yang disetujui pada 1980 ada 10 tugas penting Wali Faqih yakni :


  1. Mengangkat para fuqaha Dewan Perwalian, yang tugasnya adalah untuk mengawasi peraturan yang telah disepakati oleh majelis syura
  2. Mengangkat anggota Pengadilan Tinggi, yang merupakan otoritas pengadilan Negara yang paling tinggi
  3. Mengangkat dan memberhentikan komandan staf gabungan
  4. Mengangkat dan memberhentikan komandan Pengawal Revolusi
  5. Membentuk Dewan Pertahanan Tertinggi
  6. Mengangkat para komandan darat, laut, dan udara
  7. Mengumumkan perang dan damai serta memobilisasi kekuatan
  8. Menandatangani dekrit secara resmi pengangkatan mandataris setelah ia dipilih oleh rakyat
  9. Memberhentikan mandataris setelah pernyataan atas ketidaksanggupannya baik oleh pengadilan tinggi atau majelis syura
  10. Memaafkan para pelaku kejahatan atau mengurangi hukuman mereka atas rekomendasi pengadilan tinggi.[13]
Tugas-tugas diatas hanyalah sebagian, ada tugas-tugas yang tidak disebutkan dalam konstitusi yang merupakan tugas wali faqih,diantaranya :
  1. Mengangkat para Imam Jumat
  2. Melaksanakan hudud dan takzirat
  3. Melakukan pengawasan atas orang-orang cacat, harta anak-anak yatim yang masih kecil, orang-orang gila dan orang-orang yang meninggal dunia tanpa ahli waris.
  4. Melaksanakan amr makruf dan nahi munkar
  5. Melakukan pengawasan terhadap harta rampasan
  6. Mengawasi khumus (Zakat 20%)
  7. Mengawasi tanah-tanah hasil rampasan perang
  8. Mengumpulkan pajak-pajak disamping pajak-pajak yang telah ditetapkan agama
  9. Mengumpulkan jizyah (pajak non muslim) dari orang-orang yang diwajibkan atasnya.
  10. Mengangkat bendahara untuk harta-harta yang dihibahkan untuk umum
  11. Mengumpulkan zakat dan membentuk panitia untuk mengurusnya
  12. Membuat persiapan untuk upacara pemakaman orang-orang meninggal tanpa ahli waris
  13. Mencegah penimbunan harta dan menetapkan harga-harga perdagangan
  14. Memanfaatkan barang-barang temuan (luqatahah)
  15. Mengeluarkan putusan-putusan kebangkrutan atas-atas orang-orang yang bangkrut (mencabut otoritas atas harta miliknya)
  16. Menceraikan istri yang suaminya menghilang atau gila
  17. Mendengar kata-kata l’ian dalam hal mula’anah
  18. Mengeluarkan putusan tentang rukyat hilal dan permulaan bulan yang dalam keraguan.[14]
Meskipun hal-hal di atas merupakan wewenang wali faqih (wali al-amr), namun tetap dapat diwakilkan kepada yang lainnya untuk mengawasi agar tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan tepat. Ia juga mendirikan kementrian secara terpisah untuk memenuhi tugas-tugas tersebut, seperti membentuk biro wakaf, biro pengawasan salat jumat, pengawasan anfal, dan sebagainya.

Jadi, Wali Faqih atau Rahbar merupakan jabatan pemimpin tertinggi revolusi Islam Iran (Rahbar-e Enqelab-e Jumhuri-e Islami-e Iran) yang membawahi semua institusi pemerintahan Islam Iran termasuk presiden (eksekutif), parlemen (legislatif), pengadilan (yudikatif), pasukan elit pengawal revolusi (IRGC), angkatan bersenjata, dan pasukan relawan (basiij). Sejak meninggalnya Imam Khumaini pada tahun 1989 hingga saat ini, jabatan ini diduduki oleh Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Khamenei, setelah dipilih oleh Dewan Ahli Rahbari (Majlise Khubregane Rahbari) yang terdiri atas sejumlah ulama senior yang memahami masalah kepemimpinan dalam Islam.

Wali faqih atau rahbar ini diangkat oleh sebuah majelis ulama yang disebut Dewan Ahli (Majlis Khubregan; The Assembly of Experts). Dewan ahli itu sendiri di angkat oleh rakyat melalui pemilihan umum. Hal ini ditunjukkan oleh konstitusi Iran, di mana Pasal 107 menyebutkan, bahwa ahli-ahli yang dipilih rakyat akan menunjuk salah seorang faqih yang memenuhi syarat untuk menjadi pemimpin guna mengemban jabatan. Jika tidak ada seseorang yang memenuhi persyaratan, Dewan Ahli yang sama akan menunjuk tiga atau lima marja’’ yang memiliki persyaratan yang diperlukan untuk membentuk Dewan Faqih. Dewan Ahli (Majlis-i Khubregan) yang disebut-sebut dalam pasal ini beranggotakan 72 ahli hukum Islam yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang khusus dipersiapkan untuk tujuan ini. [15]

“After the demise of the eminent marji‘ of taqlīd, great Leader of the universal Islamic revolution, and the founder of the Islamic Republic of Iran, Ayatollah al-’Uẓmā Imam Khomeini (quddisa sirruh al-sharif) who was recognized and accepted as marji‘ and Leader by a decisive majority of the people, the task of appointing the Leader shall be vested with the experts elected by the people. The experts will review and consult among themselves concerning all the faqīhs possessing the qualifications specified in Articles 5 and 109. In the event they find one of them better versed in Islamic regulations and the subjects of the fiqh, or political and social issues, or possessing general popularity, or special prominence for any of the qualifications mentioned in Article 109, they shall elect him as the Leader. Otherwise, in the absence of such superiority, they shall elect and declare one of them as the Leader. The Leader thus elected by the Assembly of Experts shall assume the wilāyat-e-’amr and all the responsibilities arising therefrom. The Leader is equal to the rest of the people of the country before the law.” (UUD RII Pasal 107) 

Kekuasaan Eksekutif : Presiden
The functions of the executive, except in the matters that are directly placed under the jurisdiction of the Leader by the Constitution, are to be exercised by the president and the ministers (UUD RII Pasal 60).

Pemimpin yang menempati psosisi tertinggi selanjutnya di Iran adalah presiden. Presiden memegang otoritas tertinggi Negara yang bertanggungjawab untuk mengimplementasikan konstitusi dan sebagai kepala pemerintahan untuk menjalankan kekuasaan eksekutif.[16] Ia dipilih setiap empat tahun sekali.[17] Tugas-tugas pokoknya adalah menjadi kepala pemerintahan, menjalankan konstitusi Negara, dan mengkoordinir lembaga tinggi negara yakni eksekutif, legislative, dan yudikatif. Presiden merupakan pejabat tertinggi Pemerintah Iran dalam hubungan dengan dunia internesional. Ia menandatangani seluruh perjanjian. Dan ia juga berhak mengangkat Perdana Menteri setelah Parlemen memberikan persetujuannya. Kapan saja ia meminta kabinet untuk bersidang, langsung di bawah pimpinannya.

Secara teoritis, kandidat-kandidat presiden yang 
dicalonkan di Iran haruslah terlebih dahulu disaring oleh rahbar dan majelis mudarrisin sebelum nama mereka disiarkan oleh Dewan Pelindung Konstitusi.  Seorang kandidat presiden harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh konstitusi Iran seperti asli Iran, warga Negara Iran, memiliki kemampuan administrasi dan kepemimpinan, memiliki masa lalu yang baik, beriman, dan teguh pada landasan Republik Islam Iran dan mazhab reami Negara. Setelah lulus seleksi, maka diumumkanlah kandidat dan ditetapkan sebagai calon presiden. Kemudian diadakanlah pemilihan umum yang diikuti oleh seluruh rakyat Iran untuk memilih presiden dari calon-calon tersebut. Calon yang mendapatkan suara mayoritas rakyat, maka ditetapkan sebagai presiden untuk masa jabatan empat tahun. Dan jika masa jabatannya telah habis, ia diperbolehkan mengikuti pemilihan presiden sekali lagi. Hal-hal tersebut di atas disebutkan secara eksplisit di dalam UUD Iran :

“Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun.  Dia secara berturut-turut diperbolehkan mengikuti mengikuti pemilihan kembali sekali lagi.” (UUD RII Pasal 114)
“Presiden harus dipilih di antara tokoh agama dan politisi yang memiliki kualifikasi sebagai berikut: asli Iran, warga negara Iran, memiliki kapasitas administrasi dan kepemimpinan, memiliki masa lalu yang baik, jujur, bertakwa, beriman, dan berpegang teguh pada landasan Republik Islam Iran dan mazhab resmi Negara.” (UUD RII Pasal 115)

“Kandidat presiden akan secara resmi mengumumkan pencalonan mereka sebelum pergelaran pemilihan. Perlengkapan yang berhubungan dengan kebutuhan pemilihan presiden ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. (pasal 116)

Proses pemilihan umum yang dilangsungkan untuk menetapkan presiden melalui suara terbanyak merupakan elemen penting demokrasi. Jika dalam putaran pertama tidak ada kandidat yang mendapatkan suara mayoritas, maka diadakan pemilihan putaran kedua. Hanya dua kandidat yang memiliki suara terbanyak pada putaran pertama yang berhak mengikuti pemilihan pada putaran kedua. Dan siapa yang memperoleh suara mayoritas maka ialah yang terpilih dan ditetapkan sebagai presiden.[18]

Dalam lembaga eksekutif, Presiden di bantu oleh para menteri yang di seleksi dan diangkat oleh parlemen. Saat ini ada  sekitar 32 pembantu presiden dengan susunan sebagai berikut :
  1. Wakil Presiden (First Vice President)
  2. Wakil presiden dan Kepala Organisasi Pendidikan Fisika (Vice President  & Head of the Physical Education Organization)
  3. Wakil Presiden dan Kepala Organisasi Energi Atom (Vice President  & Head of Atomic Energy Organization)
  4. Wakil Presiden dan Kepala Organisasi Manajemen dan Perencanaan (Vice President  & Head of Management and planning Organization)
  5. Wakil Presiden Bidang Pengesahan dan Urusan Perlementer (Vice President  for Legal & Parliamentary Affairs)
  6. Wakil Presiden dan Kepala Organisasi Perlindungan Lingkungan (Vice President  & Head of Environmental Protection Organization)
  7. Wakil Presiden dan Kepala Organisasi Kepemudaan (Vice President & Head of  National Youth Organization)
  8. Wakil Presiden dan Kepala Warisan Budaya dan wisata (Vice President  & Head of Cultural Heritage & Tourism Organization)
  9. Wakil Presiden dan Kepala Urusan Jihad dan Pengorbanan (Vice President & Head of  Martyrs and self sacrifice’s Affairs Foundation)
  10. Wakil Presiden  Bidang Urusan Eksekutif (Vice President for Executive Affairs)
  11. Kepala Kantor Kepresidenan
  12. Menteri Perdagangan (Minister of Commerce)
  13. Menteri Kehakiman (Minister of Justice)
  14. Menteri Dalam Negeri (Interior Minister)
  15. Menteri Perumahan dan Pengembangan Perkotaan (Minister of  Housing & Urban Development)
  16. Menteri Komunikasi dan Informasi Teknologi (Minister of  Communication & Information Technology)
  17. Menteri Energi (Minister of  Energy)
  18. Menteri Kesehatan dan Pendidikan Medis (Minister of Health Medicine & Medical Education)
  19. Menteri Pertahanan dan Keamanan (Minister of Welfare and Social Security)
  20. Menteri Perhubungan dan Transportasi (Minister of  Roads and Transportation)
  21. Menteri Industri dan Pertambangan (Minister of Industries & Mines)
  22. Menteri Agrikultural (Minister of Agricultural Jihad)
  23. Menteri Sosial (Minister of  Labor and Social Affairs)
  24. Menteri Luar Negeri (Minister of Foreign Affairs)
  25. Menteri Kebudayaan dan Keagamaan (Minister of Culture & Islamic Guidance)
  26. Menteri Sains, Riset, dan Teknologi (Minister Of  Science, Research & Technology)
  27. Menteri Pendidikan (Minister of Education)
  28. Menteri Ekonomi dan Keuangan (Minister of Economy and Finance)
  29. Menteri Intelegen (Minister of Intelligence)
  30. Menteri Perminyakan (Petroleum Minister)
  31. Menteri Pertahanan dan Logistik (Minister of Defense & Logistics)
  32. Menteri Koperasi (Minister of  Cooperatives)
Kekuasaan Legislatif : Parlemen
Parlemen merupakan pemegang kekuasaan legislatif dalam sistem politik modern, dan menjadi syarat negara demokratis. Kekuasaan ini terpisah dari eksekutif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (balances of power), dan diberi tuga umumnya sebagai pembuat undang-undang.

Begitu pula dalam pemerintahan RII. Parlemen menjadi salah satu bagian integral dari Negara yang memiliki kedudukan setingkat lembaga eksekutif dan bertanggung jawab atas ketetapan dan pembuatan undang-undang di Iran. Hanya saja setiap produk undang-undang yang mereka rumuskan haruslah diuji oleh Dewan Pelindung Konstitusi untuk mendapatkan legalitas tentang kesesuaiannya dengan syariat Islam. Jadi, selain parlemen yang memang memiliki tugas berkenaan dengan undang-undang Negara, maka ada beberapa lembaga penting yang terkait dengan pembuatan dan pengujian undang-undang, diantaranya :

1. Dewan Pelindung Konstitusi (Guardian Council)
With a view to safeguard the Islamic ordinances and the Constitution concerning the compatibility of the legislation passed by the Islamic Consultative Assembly with Islam, a council to be known as the Guardian Council is to be constituted with the following composition: 1). six just faqīhs aware of the present needs and the issues of the day to be selected by the Leader, and 2). six jurists, specializing in different areas of law, to be elected by the Islamic Consultative Assembly from among the Muslim jurists nominated by the Head of the Judiciary.” (UUD RII Pasal 91)

Menurut buku panduan yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan dan Panduan Islam Iran (2005), Dewan Pelindung merupakan salah satu lembaga negara yang paling penting dan berada di bawah pengawasan langsung dari pemimpin tertinggi. Lembaga Dewan Pelindung dibentuk dengan tujuan untuk melindungi aturan-aturan Islam dan konstitusi. Dewan terdiri dari 12 anggota; enam di antaranya adalah para ahli hukum (Islam) yang telah mencapai gelar ayatullah dan enam lainnya adalah ahli hukum biasa yang diusulkan oleh Dewan Pengadilan Tinggi dan disetujui parlemen. Otoritas tertinggi dalam lembaga ini berada di tangan para ayatullah, yang ditunjuk oleh Pemimpin Tertinggi, kini adalah Ayatullah Khamenei, untuk masa bakti selama enam tahun.[19]

Dewan Pelindung konstitusi ini memiliki posisi penting dan menentukan dalam pembuatan undang-undang Negara. Tanpa persetujuan Dewan ini, seluruh kegiatan parlemen tidaklah sah. Saran-saran dari Dewan ini harus dituruti dan bila tidak dilaksanakan, maka seluruh keputusan parlemen akan batal. Selain itu, tugas utama Dewan Pelindung Konstitusi adalah melindungi Islam, melaksanakan referendum-referendum, pemilihan presiden dan pemilihan anggota parlemen.[20]

Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi konstitusi, pembuatan dan pelaksanaan undang-undang, maka interpretasi Dewan Pelindung Konstitusi terhadap undang-undang menjadi acuan penting, sebab, dalam kondisi apapun, kehormatan konstitusi dan undang-undang mesti dijaga. Jika terjadi masalah dalam interpretasi undang-undang sehingga menimbulkan perselisihan yang akan terkait dengan kemaslahatan publik, maka hal itu akan diselesaikan dengan intervensi pemimpin revolusi (wali faqih).  

2. Dewan Permusyawaratan Islam (Syura-ye Negahban; Islamic Consultative Assembly)
Untuk mengawasi perundang-undangan Negara agar tidak menyimpang dari ajaran Islam, maka di Iran di bentuk sebuah Dewan Wali yang terdiri dari ulama yang beranggotakan 270 orang. Lembaganya disebut Syura-ye Negahban yang anggotanya para faqih, dan dipilih oleh rakyat secara pemilihan umum.
Tugas Dewan ini adalah menguji undang-undang yang dibuat oleh parlemen; apakah undang-undang itu bertentangan dengan kehendak Tuhan atau tidak? Kadang-kadang, mereka juga membuat rancangan undang-undang, yang sumbernya adalah syariat Islam, lalu disodorkan kepada parlemen untuk dirumuskan ke dalam peraturan yang lebih spesifik dan praktis. Dengan demikian, untuk menjadi sebuah hukum positif diperlukan pengesahan dari Dewan ini. Meskipun demikian, lembaga ini bukanlah legislatif.[21]

Kekuasaan Yudikatif : Kehakiman
Ciri demokrasi berikutnya adalah sistem peradilan yang independen. Perlunya pengadilan dilandaskan pada tiga hal, yaitu:
  1. Manusia merupakan makhluk sosial
  2. Banyaknya terjadi konflik dan perbedaan
  3. Perlunya menetapkan aturan umum untuk mengurai perbedaan.[22]
Agar dapat mempertahankan tatanan sosial dan menjaga kesatuan sosial, perbedaan harus dihilangkan dengan merujuk pada keputusan Allah dan Rasul-Nya sebagai penengah dalam sengketa. Pengadilan merupakan jaminan bagi penerapan suatu sistem peraturan yang adil dan untuk mencegah penyimpangan dalam urusan-urusan social. Ia membutuhkan penempatan segala sesuatu secara tepat, kembalinya semua hak kepada pemiliknya, dan setiap orang memperoleh haknya.[23]

Dalam negara demokratis, lembaga peradilan harus idependen sehingga dapat melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan antar sesamanya atau antar rakyat dengan pemerintah. Untuk menjamin independensi pengadilan, lembaga peradilan (yudikatif) dipisahkan dengan lembaga eksekutif dan legislatif sehingga eksekutif tidak dapat mengintervensi pengadilan. Selain itu jaminan konstitusi atas hal tersebut merupakan sesuatu yang niscaya. Undang-undang harus dengan tegas memberi jaminan terhadap rasa adil masyarakat.[24]

Konsep Wilayah al-Faqih dalam Republik Islam Iran telah memberikan sistem peradilan yang independen. Lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada konstitusi yang bertugas mengusahakan terciptanya keadilan untuk setiap orang. Bab III Pasal 34  Konstitusi Iran Menyebutkan:

“Mengusahakan terlaksananya keadilan adalah hak setiap orang yang tidak dapat diperdebatkan lagi, dan untuk tujuan ini, semua orang berhak untuk mengajukan perkaranya kepada pengadilan yang berwenang. Pengadilan tersebut harus terbuka bagi semua orang dan tak seorang pun akan dilarang untuk menempuh jalan lain untuk mengambil tindakan yang sah sesuai dengan haknya menurut undang-undang. (UUD RII Bab III Pasal 34)
Dalam menjalani proses peradilan, di mana pihak yang berperkara tidak sanggup menyewa pengacara, konstitusi menjamin haknya dengan menyediakan biaya yang dibutuhkan. Pasal 35 menyebutkan :
“Di dalam semua pengadilan, kedua belah pihak yang bersengketa berhak untuk mengangkat seorang pengacara dan jika mereka tidak mampu membiayai, mereka akan diberi sarana untuk mengangkat dan membayar seorang pengacara.” (UUD RII Pasal 35)

Konstitusi juga menjamin keselamatan seseorang dalam menjalani proses peradilan. Penyiksaan dan pemaksaan merupakan sesuatu yang terlarang :

“Setiap penyiksaan untuk membuat orang mengaku atau  untuk memperoleh keterangan adalah dilarang. Memaksa seseorang untuk menjadi saksi, mengakui atau bersumpah tidak akan diizinkan dan kesaksian pengakuan serta sumpah semacam itu adalah tidak sah. Pihak yang melanggar pasal ini akan dihukum menurut undang-undang.” (UUD RII Pasal 38)

Azas praduga tak bersalah pun menjadi salah satu sifat peradilan di Iran. Hal ini ditunjukkan oleh undang-undang dengan menyatakan bahwa semua orang dianggap tidak bersalah di mata hukum sampai kesalahannya dibuktikan oleh pengadilan yang berwenang.[25] Bahkan, seseorang yang ditahan sekalipun mesti tetap dihormati dengan sepantasnya dan dilarang dihina atau dikucilkan dari pergaulan, karenanya tindakan tersebut tidak dibenarkan dan yang melakukannya akan dapat ditindak secara hukum, Bab III Pasal 39 menyatakan:
“Menjelek-jelekkan kehormatan dan nama baik seseorang yang ditahan, dipenjara atau diasingkan menurut hukum tidak diperkenankan sama sekali dan dapat dikenakan hukuman.” (UUD RII, Bab III, Pasal 39)

Kemudian untuk pelaksanaan hukum tersebut, dibentuklah sebuah dewan yang disebut Dewan Kehakiman Agung, yang terdiri dari tiga unsur yaitu : Ketua Mahkamah Agung Kasasi, Penuntut Umum Negara, dan Tiga Hakim adil yang berpengalaman dalam ilmu agama dan hukum agama yang diangkat oleh pengadilan Negara. Anggota-anggota dewan dipilih untuk masa jabatan lima tahun dan boleh dipilih kembali jika memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.[26] Selain ketiganya, ada pula Kementrian Kehakiman yang menjadi penguasa resmi Negara untuk mengusut pengadilan dan pengaduan-pengaduan. Menteri Kehakiman diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh Dewan Kehakiman Agung kepada Perdana Menteri, yang mana ia bertanggung jawab atas semua persoalan mengenai hubungan kekuasaan kehakiman dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dewan Kehakiman Agung yang merupakan kekuasaan kehakiman tertinggi, bertanggung jawab untuk menjaga terimplementasinya keadilan dan jaminan penerapan hukum di masyarakat. Dewan Kehakiman Agung ini, mendapat amanah konstitusi dengan tiga tugas penting :
  1. Membentuk organisasi-organisasi kehakiman
  2. Menyiapkan rancangan undang-undang kehakiman sesuai dengan asas-asas Republik Islam
  3. Merekrut hakim-hakim yang cakap dan adil, mengatur pengangkatan dan pemberhentiannya, pennjukkannya dalam jabatan-jabatan kehakiman dan kenaikan pangkat serta urusan administrasi dengan cara yang sah menurut hukum. [27]
Adapun secara lebih detail, Undang-undang Republik Islam Iran, memberikan kekuasaan hukum yang akan melakukan kegiatan berikut :
  1. Pengusut acara pengadilan, ketidakadilan dan pengaduan serta dikeluarkannya keputusan hakim; penyelesaian sengketa dan pembuatan keputusan terhadap persoalan yang tidak dapat dipertengkarkan untuk ditentukan oleh hukum.
  2. Pemulihan hak-hak publik dan peningkatan keadilan dan kebebasan-kebebasan yang legal.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan hukum.
  4. Pengusutan pelanggaran, penuntutan hukuman kepada penjahat dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh hukum pidana Islam.
  5. Mengambil tindakan-tindakan secukupnya untuk mencegah kejahatan dan memperbaiki pelaku kejahatan.[28]
Seperti di Negara-negara lainnya juga, di Republik Islam Iran, juga ada beberapa jenis peradilan seperti Peradilan Umum, Mahkamah Militer, dan Mahkamah Administratif. Hal ini, disebutkan dengan jelas dalam pasal-pasal berikut :

“Untuk mengusut pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan tugas-tugas militer atau keamanan yang dialkukan oleh personalia angkatan perang, gendarmerie, polisi dan korp pengawal revolusi, Mahkamah Militer akan diadakan sesuai dengan undang-undang. Bagi pelanggaran biasa yang dilakukan oleh personalia militer, pelanggaran-pelanggaran tersebut akan diusut di pengadilan umum. Mahkamah Militer berada dalam Jurisdiksi kekuasaan kehakiman dan merupakan bagian integral dari system kehakiman Negara.” (UUD RII, Bab XI, Pasal 172)

“Untuk mengusut proses pengadilan, pengaduan dan protes public terhadap pejabat, unit atau peraturan pemerintah dan untuk melaksanakan keadilan dalam perkaranya, suatu mahkamah yang disebut ‘Mahkamah Administratif’ akan dibentuk di bawah pengawasan Dewan Kehakiman Agung. Jurisdiksi dan prosedur untuk melaksanakan mahkamah ini akan ditentukan oleh undang-undang.” (UUD RII, Bab XI, Pasal 173)
“Berdasarkan atas hak kekuasaan kehakiman untuk mengontrol arus peristiwa yang memuaskan dan pelaksanaan undang-undang yang sehat dalam unit-unit pemerintahan, suatu organisasi yang disebut ‘Inspektorat Negara’ akan dibentuk di bawah pengawasan Dewan Kehakiman Agung.” (UUD RII, Bab XI, Pasal 174)

Dengan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa sistem peradilan Iran telah memberikan jalur demokratis dan hak hukum yang berdasarkan pada persamaan, keadilan, keterbukaan, dan tentunya keislaman.

[1] Lihat penjelasan panjang lebar istilah ini oleh Murtadha Muthahhari. Kebebasan Berpikir dan Berpendapat dalam Islam. (Jakarta: Risalah Masa, 1990), h. 79-80.
[2] Murtadha Muthahhari. Kebebasan, h. 80.
[3] Murtadha Muthahhari. Kebebasan, h. 84.
[4] Yamani. Antara Al-Farabi dan Khumaini: Filsafat Politik Islam. (Bandung: Mizan, 2002), h. 127.
[5] Mark Juergens Meyer. Menentang Negara Sekuler. (Bandung:  Mizan 1998), h. 209.
[6] Mark Juergens Meyer. Menentang, h. 209-210.
[7] Mark Juergens Meyer. Menentang, h. 210.
[8] Memang, ada perbedaan antara posisi rahbar dan wali faqih. Rahbar merupakan jabatan tertinggi yang diberikan oleh Negara Iran, yang mana keputusan-keputusan rahbar mengikat seluruh warga Negara Iran apapun kelompok, suku, dan agamanya. Sedangkan wali fakih merupakan jabatan ilahiah sebagai pengganti Imam Maksum yang sedang gaib, dan wewenangnya meliputi semua kaum muslimin (mazhab syiah) dimanapun berada, sehingga disebut juga wali al-amr muslimin.
[9] Murtadha Muthahhari. Kebebasan, h. 85-86.
[10] Murtadha Muthahhari. Kebebasan, h. 86.
[11] Chibli Mallat. Menyegarkan Islam. (Bandung: Mizan, 2001), h. 133.
[12] Chibli Mallat. Menyegarkan, h. 133.  UUD RII Pasal 110 menyatakan sebagai berikut : “Following are the duties and powers of the Leadership: 1). Making the general policies of the Islamic Republic of Iran after consultation with the Expediency Council. (Pembinaan keamanan umum RII setelah konsultasi dengan Dewan Kebijaksanaan); 2). Supervising over the proper execution of the general policies  of the system (Mengawasi pelaksanaan  yang baik tentang system keamanan publik); 3). Issuing a decree for a national referendum (mengeluarkan dekrit untuk referendum nasional); 4). Assuming supreme command of the armed forces (Mengangkat Komandan Tertinggi Angkatan Bersenjata); 5). Declaring war and peace, and mobilizing the armed forces. (Mengumumkan perang dan damai dan memobilisasi Angkatan Bersenjata); 6). Appointment (Mengangkat), dismissal (Memecat), and acceptance of resignation (menerima pengunduran diri) of: a) The faqīhs of the Guardian Council (ulama dewan pelindung). b) The supreme judicial authority of the country (wewenang tertinggi pengadilan Negara). c) The head of the Islamic Republic of Iran Broadcasting (pemimpin siaran radio RII/IRIB). d) The Chairman of the Joint Chiefs of Staff (Pemimpin seluruh kepala-kepala staf). e) The chief commander of the Islamic Revolution Guards Corps (Kepala staf korp pengawal revolusi Islam). f) The supreme commanders of the Armed Forces and the Police (Komandan tertinggi Angkatan Bersenjata dan Polisi); 7). Resolving differences between the three branches and regulating their relations. (Memutuskan perbedaan antara tiga cabang dan hubungan regulasi mereka); 8). Resolving the system’s problems, that cannot be solved by conventional methods, through the Expediency Council. (memutuskan; 9). Signing the decree formalizing the election of the President of the Republic by the people. The suitability of candidates for the Presidency of the Republic, with respect to the qualifications specified in the Constitution, must be confirmed by the Guardian Council before elections take place; and, in case of the first term [of the Presidency], by the Leadership; 10). Dismissal of the President of the Republic, with due regard for the interests of the country, after the Supreme Court holds him guilty of the violation of his constitutional duties, or after a vote of the Islamic Consultative Assembly testifying to his incompetence on the basis of Article 89 of the Constitution; 11). Pardoning or reducing the sentences of convicts, within the framework of Islamic criteria, recommended by the Head of the Judiciary. The Leader may delegate part of his duties and powers to another person (UUD RII Pasal 110).
[13] Lihat Ali Mishkini, Wali Faqih. (Jakarta: Risalah Masa, 1991), h.68-69.
[14] Ali Mishkini. Wali, h. 70-71.
[15] lihat Yamani. Antara, h. 128.
[16] Lihat UUD RII, Pasal 113 sebagai berikut : “Next to the Leader, the President shall be the highest official State authority who is responsible for the implementation of the Constitution and, as the Chief Executive, for the exercise of the executive powers, with the exception of those matters that directly relate to the Leader. (Pasal 113)
[17] Lihat UUD RII, Pasal 114 sebagai berikut : The President shall be elected by the direct vote of the people for a four-year term of office. His consecutive re-election shall be allowed only for one term. (Pasal 114)
[18] Pasal 117 UUD Iran menyebutkan : “The President shall be elected by an absolute majority of votes cast. However, if in the first round none of the candidates secures such majority, a second round of elections shall be held on the Friday of the following week. Only two of the candidates, who secure the highest number of votes in the first round, shall participate in the second round. But in case one or more of such candidates wish to withdraw from the elections, two candidates from among the rest, who secured the highest number of votes in the first round, shall be introduced for election.” (Pasal 117).
[19] Yamani. Antara, h. 129.
[20] Nasir Tamara, Revolusi, h. 290-291.
[21] Lihat Nasir Tamara. Revolusi, h. 291.
[22] Lihat Ayatullah Jawadi Amuli. Sistem Pengadilan Islam dalam al-Quran. dalam Jurnal al-Huda Vol. III, No. 9, 2003, h. 5-9.
[23] Jawadi Amuli. Sistem, h. 5.
[24] Phillipa Strum. Peran Peradilan Independen. dalam jurnal Demokrasi, Office of International, h. 37-38.
[25] Lihat UUD RII, Bab III, Pasal 37.
[26] Lihat UUD RII, Bab XI, Pasal 158,159 dan 160.
[27] Lihat UUD RII, Bab XI, Pasal 157.
[28] Lihat UUD RII, Bab XI, Pasal 156.

No comments:

Post a Comment